Manfaat
-
Memberikan santunan apabila meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan ditambah dengan nilai tunai.
-
Uang pertanggungan dijamim sampai dengan usia 65 tahun, apabila premi dibayar tepat waktu dan tidak ada penarikan.
-
Mempunyai fasilitas Premium Holiday yaitu Anda diperbolehkan berhenti membayar premi selama jangka waktu tertentu mulai ulang tahun polis ke-6.